arief basari

Eksistensi Pemerintahan Nagari Bukan Pembangkang Otonomi Daerah


Sampai dengan tahun 1979 pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah nagari, dimana dalam historinya pemerintahan nagari telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, status nagari dihilangkan diganti dengan desa, dan beberapa jorong kemudian ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan wali nagari juga dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa. Namun sejak bergulirnya reformasi pemerintahan sehingga merubah arah pemerintahan menuju otonomi daerah, maka sejak pada tahun 2001, istilah "Nagari" kembali dimunculkan kepermukaan dan digunakan di provinsi Sumatera Barat.

Nagari pada awalnya dipimpin secara bersama oleh para penghulu atau datuk disebuah nagari, kemudian pada masa pemerintah Hindia-Belanda dipilih salah seorang dari para penghulu tersebut untuk menjadi wali nagari. Dalam menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang kepala jorong atau wali jorong, namun sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa orang pegawai yang dapat saja berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai kontrak/honor yang bergantung dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing nagari tersebut. Wali nagari ini dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari/masyarakat nagari) secara demokratis dalam pemilihan langsung untuk masa jabatan yang telah ditentukan. 

Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan yang merupakan perwakilan dari anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai (kaum intelektual/terpelajar) dan Niniak Mamak para pemimpin suku dalam suatu nagari, sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem administrasi desa terdahulu. Keputusan keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai Adat atau Balairung Sari Nagari.

Wali nagari dipilih oleh masyarakat dan untuk bekerja sama dengan masyarakat, itulah salah satu amanah dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari sebagai Pemerintahan terendah menjadi ujung tombak dan perpanjangan tangan dari pemerintahan Kabupaten. Pemerintahan Nagari yang digawangi oleh seolah pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakatnya juga turut mensukseskan daerah dan masyarakatnya melalui program-program dan kegiatan dari pemerintahan diatasnya.

Pemerintahan nagari merupakan suatu struktur pemerintahan yang otonom, punya teritorial yang jelas dan menganut dan merujuk kepada adat sebagai pengatur tata kehidupan anggotanya, sistem ini kemudian disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sekarang pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapakan pemerintah nagari sebagai pengelola otonomi daerah terendah untuk daerah kabupaten mengantikan istilah pemerintah desa yang digunakan sebelumnya. Sedangkan untuk nagari yang berada pada sistem pemerintahan kota masih sebagai lembaga adat belum menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Otonom tidak dapat ditafsirkan sepenuhnya karena sesuai pasal 4 BAB III peraturan ini bahwa keotonomannya tidak disamakan dengan Pemerintahan diatasnya, karena Pemerintahan Nagari diserahi urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintahan Nagari diserahi tugas pembantuan dan urusan Pemerintahan lainnya dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah nagari mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahtraan rakyat. Untuk itu, Pemerintahan Nagari bekerja sejalan dengan arah kebijakan pemerintah diatasnya. Pemerintahan Nagari tidak seharusnya menjadikan keotonomannya menjadi kerajaan baru yang membuat warna berbeda, ranting rapuh dari Pemerintahan Kabupaten.

Seiring dengan perkembangannya saat ini Pemerintahan Nagari yang telah menjadi ukuran dari maju mundurnya sebuah pemerintahan daerah. Pemerintahan nagari menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, menjangkau sampai ke seluruh pelosok sehingga mempersingkat birokrasi.


Walinagari harus mengetahui segala permasalahan yang dihadapi masyarakat, pemerintahan nagari juga harus mampu membaca kebutuhan rakyat dibidang pembangunan yang bisa dipenuhi. yang tidak kalah pentingnya, walinagari juga merupakan perpanjangan tangan pemerintahan yang lebih tinggi dalam mengambil kebijakan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan itu, walinagari selaku seorang pemimpin yang didahulukan selangkah, ditinggikan seranting yang dipilih langsung oleh masyarakat, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Karena begitu beratnya tugas dan tanggungjawab yang dipikul, walinagari harus berupaya meningkatan pengetahuan dan wawasan, supaya mampu melaksanakan kepercayaan dan amanah yang diberikan rakyat dengan segenap kesanggupan dan kemampuan.

Sementara masyarakat diimbau merapatkan barisan dan menciptakan hubungan silaturrahim yang lebih harmonis. Karena dengan persatuan dan kesatuan yang kokoh serta kekompakan yang terjalin erat, tidak ada yang tidak bisa dikerjakan.

Disamping merapatkan barisan, masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam peningkatan sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan, permasalahan kesehatan karena kedua hal itu merupakan permasalahan pokok yang sedang dihadapi dewasa ini
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. basari.news - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger