arief basari

Featured Post Today
print this page
Latest Post

Sang Protokoler


dalam menerus kan tulisan rekan ku "septria yanto"

Pakai Sandal Jepit, Kasdi Gagal Minta Keadilan di MA

Kasdi, seorang bapak berusia 51 tahun asal Desa Dukuh Babadan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan kasasi bagi anaknya yang divonis lima tahun penjara atas dakwaan kepemilikan narkoba.
Kasdi mengatakan anaknya yang berusia 24 tahun, Sarmidi, dijebak atas kepemilikan narkoba oleh seorang temannya yang bernama Afianto, seorang polisi di Semarang. Sarmidi ditangkap tanggal 12 Desember 2011 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Semarang atas narkoba yang, menurut Kasdi, bukan milik anaknya itu.
“Anak saya disuruh beli ganja oleh temannya, Afianto. Anak saya tidak mau, tapi teman Afianto pinjam ponsel anak saya untuk menelepon penjual ganja. Tidak lama kemudian, anak saya malah ditangkap oleh polisi dan langsung ditahan. Anak saya sudah satu tahun lebih ditangkap. Saya datang ke Jakarta ini untuk menuntut keadilan,” ujar Kasdi di halaman gedung MA, Kamis 13 Desember 2012.
Malang nasib Kasdi. Setelah menjual sepeda ontel dan ayamnya untuk membeli tiket kereta ekonomi dari Demak ke Jakarta, ia dan keluarganya tidak diperbolehkan masuk ke gedung MA oleh petugas keamanan. Alasannya, Kasdi tidak memakai sepatu dan kemeja. Kasdi yang berjalan kaki dari Stasiun Pasar Senen ke gedung MA itu memang hanya memakai sandal jepit.
Dengan mata berkaca-kaca, Kasdi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat hukum di Indonesia. Ia mengatakan, ia sampai menjual rumahnya seharga Rp9 juta untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang ditahan polisi. Bahkan kini ia sudah tidak punya uang dan harta benda lagi karena ayam dan sepeda ontelnya juga telah dijual untuk ongkos ke gedung MA.
“Anak saya yang ditahan polisi itu tulang punggung keluarga. Dia kerja di pabrik pemotongan kayu di Semarang dengan gaji Rp29 ribu per hari. Dia bantu saya mencari ikan di rawa kalau malam,” kata Kasdi.
Kasdi mengaku telah berjuang ke sana-sini untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya, mulai dari mengajukan banding sampai berusaha mengajukan kasasi. Ia mengaku pernah mendatangi DPRD Semarang dan minta bantuan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, namun tidak ada perkembangan signifikan.
“Saya sudah datang ke DPRD Semarang tanggal 27 Juli 2012. Saya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Saya juga lapor juga ke Propam Polda Jateng karena anak saya menerima kekerasan dan dipaksa mengaku salah. Semua bilang kasusnya masih diproses terus, dan saya disuruh tunggu saja di rumah,” ucap Kasdi.
Saat ini Kasdi bersama keluarganya yang terkatung-katung di Jakarta diarahkan oleh para wartawan untuk menemui Ketua YLBHI, Alfon Kurnia Palma, dengan harapan YLBHI bisa membantu proses hukum anak Kasdi, Sarmidi. Kasdi pun dicarikan bajaj oleh wartawan untuk menuju ke kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. (vivanews/13/12/12)Dan pemerintah (birokrasi) dengan segala protokolernya sampai sekarang cenderung jauh dari rakyat. Sebagai seorang pemimpin, bagaimana mungkin “mereka” tahu apa yang dibutuhkan oleh yang dipimpinnya, jika mereka tidak dekat dengan apa yang dipimpinnya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, untuk menemui seorang pejabat publik yang terhormat, kita diharuskan untuk mengikuti protokoler-protokoler yang ditetapkan tanpa ada pengecualian. Jika tidak mengikuti hal tersebut, maka kita tidak akan bisa menyampaikan apa yang akan kita sampaikan. Selain itu, segala praktek tersebut juga dilegitimasi oleh keadaan rakyat Indonesia yang tidak mempunyai critical thinking, yang disebabkan oleh banyaknya dogmatisme (kepercayaan) di Indonesia, dari agama, budaya, dan dogma-dogma lain yang dipaksakan oleh orang tua kita untuk dipercaya. Sekarang ini, ada banyak hal yang menyebabkan manusia lebih membutuhkan pedoman dibandingkan masa-masa sebelumnya. Semakin hari kehidupan semakin kompleks, dan arusnya telah merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Sudah seharusnyalah pemerintah memberikan contoh kepada rakyat tentang bagaimana bersikap sebagai seorang warga negara republik ini dan bukan hanya bersembunyi di belakang protokoler-protokolernya. Berbanding terbalik dengan cerita seberang, orang-orang Teheran menemukan Ahmadinejad sebagai sosok pejabat yang justru bangga menyapu sendiri jalan-jalan kota. Gatal tangannya bila melihat ada selokan kota mampet, merasa lebih nyaman menyetir sendiri mobilnya ke kantor dan memilih kerja hingga dini hari sekadar memastikan Ibu Kota Iran ini lebih nyaman ditinggali [Muhsin Labib]



>>> Dan apakah kita merasa memiliki yang namanya Negara Republik Indonesia sayang?

>>> Dan saya juga teringat ketika dengan Arief Muhammad Basari menemui Rektor untuk melapor [bahasa kasarnya minta uang] bahwa kami akan ke Samarinda untuk sebuah acara, kira-kira kejadiannya nyaris mirip, saya yang berambut gondrong dengan sendal jepit dan tembuslah sebesar 250.000 rupiah untuk empat orang. Hahahaha... jika di dalam institusi ini aja begini, tentu di sana lebih dan lebih...





Betul kawan,,

Masih tragedi dikampus yang kata orang megah itu kawan.. yang pernah kualami dan masih membekas dalam benak ini ketika hendak melakukan pembayaran SPP. karena sistem portal yang diterapkan aku tak dapat membayar SPP dan disarankan untuk mengambil cuti. ( ndak usah selah ang kuliah lai) itu nan ndak ka dikecek an nyo

tidak menerima alasan apapun dan pertimbangan apapun. co pikia, kampus seperti apa yang tega melakukan hal ini pada mahasiswa nya. atau mungkin hal ini sudah menjadi sebuah kewajaran bagi tiap kampus. alasan keterlambatan ku adalah karena aku harus ke jakarta melihat Ayahku yang meninggal. Alah, kalian samo sen sadonyo, pandai bana mancari alasan "itu kecek paja tu" lah mode inyo bana punyo nagari ko.

yo baa juo lai, ditunggu selah binasanyo paja tu sep..hahahahahaha




0 komentar

Pembelaan Sang Perokok

  1. Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif, maka untuk mengurangi resiko tersebut aktiflah merokok.
  2. Menghindarkan dari perbuatan jahat karena tidak pernah ditemui orang yang membunuh, mencuri dan berkelahi sambil merokok.
  3. Mengurangi resiko kematian: Dalam berita tidak pernah ditemui orang yang meninggal dalam posisi merokok.
  4. Berbuat amal kebaikan: Kalau ada orang yang mau pinjam korek api paling tidak sudah siap / tidak mengecewakan orang yang ingin meminjam.
  5. Baik untuk basa-basi / keakraban: Kalau ketemu orang misalnya di Halte kita bisa tawarkan rokok. Kalau basa-basinya tawarkan uang kan nggak lucu.
  6. Memberikan lapangan kerja bagi buruh rokok, dokter, pedagang asongan dan perusahaan obat batuk.
  7. Bisa untuk alasan untuk tambah gaji karena ada post untuk rokok dan resiko baju berlubang kena api rokok.
  8. Bisa menambah suasana pedesaan / nature bagi ruangan ber AC dengan asapnya sehingga se-olah-olah berkabut.
  9. Menghilangkan bau wangi-wangian ruang bagi yang alergi bau parfum.
  10. Kalau mobil mogok karena busi ngadat tidak ada api, maka sudah siap api.
  11. Melatih kesabaran dan menambah semangat pantang menyerah karena bagi pemula merokok itu tidak mudah, batuk-batuk dan tersedak tapi tetap diteruskan (bagi yang lulus).
  12. Untuk indikator kesehatan: Biasanya orang yang sakit pasti dilarang dulu merokok. Jadi yang merokok itu pasti orang sehat.
  13. Menambah kenikmatan: Sore hari minum kopi dan makan pisang goreng sungguh nikmat. Apalagi ditambah merokok!
  14. Tanda kalau hari sudah pagi, kita pasti mendengar ayam merokok.
  15. Anti maling, waktu perokok batuk berat di malam hari.
  16. Membantu shooting film keji, rokok digunakan penjahat buat nyundut jagoan yang terikat dikursi... Ha..ha..ha.. penderitaan itu pedih jendral...!!!
  17. Film Koboy pasti lebih gaya kalau merokok sambil naik kuda, soalnya kalau sambil ngupil susah betul.
  18. Teman boker yang setia.
  19. Bahan inspirasi dan pendukung membuat Tugas Akhir, sehingga seharusnya dicantumkan terima kasih untuk rokok pada kata sambutannya...(saduran: tak diketahui) 
  20.  WALAU BANYAK ALASAN MEREKA UNTUK TETAP MEROKOK, TAPI TETAP SAJA YANG NAMANYA MEROKOK TIDAK BAIK UNTUK SIAPAPUN.. OKE..!!!
0 komentar

PNS dan PEMILU


Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara yang berkedudukan dan berperan sebagai abdi masyarakat, menyelenggarakan pelayanan secara adil dan baik kepada masyarakat, dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka pembinaan pegawai diarahkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar memiliki sikap dan perilaku yang berintikan pengabdian, kejujuran, tanggungjawab, disiplin, serta wibawa sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.

Eksistensi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu negara sangat penting dalam menentukan keberhasilan negara kedepan, karena sebagai pelaksana dari berbagai kebijakan publik, kebijakan negara dalam mencapai tujuan nasional. Untuk itu dalam upaya mewujudkan tujuan nasional itu harus secara terstruktur dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah serta didukung oleh partisipasi dan peran aktif  serta kontrol dari masyarakat.

Pembinaan, untuk kondisi penyempurnaan aparatur pemerintah menuju reformasi birokrasi dan reformasi aparatur meliputi peningkatan kapabilitas, kemampuan, peningkatan pengabdian serta upaya menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, kreatif, berdaya guna dan berhasil guna diperlukan adanya aturan jelas yang membatasi setiap gerakan pegawai negeri sipil menuju hal yang dilarang dan menyeleweng.
Terlepas dari itu semua, satu hal yang dilupakan adalah soal keterlibatan pegawai negeri sipil dalam politik. Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara dan hanya melakukan pelayanan bagi masyarakat dituntut bersikap “netral” dalam setiap kegiatan Pemilu termasuk Pilkada. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 3 telah mengatur hal-hal sebagai berikut :

(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaran tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.

(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sementara itu larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan atau sokongan politk namun harus bersikap netral dalam Pemilu termasuk Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat 4 sebagai berikut :

(1) Dalam kampanye dilarang melibatkan :

a. Hakim pada semua peradilan;

b. Pejabat BUMN/BUMD;

c. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;

d. Kepala desa.


(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tenatara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 80 secara lebih tegas menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye”.

Penegasan tentang larangan bagi PNS memberi dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah baik gubernur,bupati maupun walikota dalam pemilihan kepala daerah ditegaskan kembali dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 15 sebagai berikut : “Setiap PNS dilarang angka 15 ‘memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sudah jelas aturan tentang larangan bagi pegawai negeri sipil untuk terlibat dalam kegiatan politik, namun masih saja hal itu tidak berlakuk bagi banyak pegawai negeri sipil di Indonesia. Dampak dari keterlibatan pegawai negeri sipil sangatlah besar. Terutama bagi pola pikir bagi PNS. tampak sekali perubahan arah orientasi kerja kepada pelayanan masyarakat menjadi berorientasi kepada kekuasaan dan penghasilan.Sebagai sebuah persembahan dan sesajen bagi banyak PNS saat ini ketika mereka turut melakukan dukungan politk terhadap calon kepala daerah dalam sebuah PILKADA.

Berapa banyak dana yang digelontorkan dalam PILKADA, mengorbankan kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilaksanakan. Berapa banyak PNS yang di Non-Job kan akibat tidak mendukung salah satu calon dalam PILKADA. apakah hal-hal seperti ini yang kita harapkan.
Banyak PNS yang berkompeten diasingkan, tidak diberdayakan, akibat ketidak ikutsertaan dalam PILKADA, sangat disayangkan.
Sebaiknya kedepan, PNS tidak lagi memiliki suara dalam PEMILU dan bebas dari kegiatan PEMILU
0 komentar

Motivasi dari Al-Qur'an

Ketika kita mengeluh : “Ah mana mungkin.....”
Allah menjawab : “Jika AKU menghendaki, cukup Ku berkata “Jadi”, maka jadilah (QS. Yaasiin : 82)
Ketika kita mengeluh : “Capek banget gw....”
Allah menjawab : “...dan KAMI jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS.An-Naba : 9)
Ketika kita mengeluh : “Berat banget yah, gak sanggup rasanya...”
Allah menjawab : “AKU tidak membebani seseorang, melainkan sesuai kesanggupan.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Ketika kita mengeluh : “Stressss nih...Panik...”
Allah menjawab : “Hanya dengan mengingatKu hati akan menjadi tenang”. (QS. Ar-Ro’d : 28)

Ketika kita mengeluh : “Yaaaahh... ini mah semua bakal sia-sia..”
Allah menjawab :”Siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar biji dzarah sekalipun, niscaya ia akan melihat balasannya”. (QS. Al-Zalzalah : 7)

Ketika kita mengeluh : “Gile aje..gw sendirian..gak ada seorangpun yang mau bantuin...”
Allah menjawab : “Berdoalah (mintalah) kepadaKU, niscaya Aku kabulkan untukmu”. (QS. Al-Muu'miin : 60)
Ketika kita mengeluh : “ Duh..sedih banget deh gw...”
Allah menjawab : “La Tahzan, Innallaha Ma’ana. Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita:. (QS. At-Taubah : 40)

Kurang jelas bagaimana coba masa masih pada galau buat kita semua yang mulai galau, atas perhatian Allah yang serasa jauh dari kita padahal sebaliknya Allah dekat selalu (QS. Al-Baqarah : 186).
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. basari.news - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger